-->

Pengalaman Mengajukan Klaim Asuransi JASA RAHARJA

Pengalaman ini penulis sharing dengan para sahabat pembaca tercinta, semoga ada manfaatnya. Saat itu (3 bulan yang lalu) ada tetangga penulis yang terkena musibah kecelakaan di jalan. Tabrakan antara sepeda motor. Karena luka-lukanya nampak serius maka dia dirujuk oleh puskesmas setempat untuk berobat ke rumah sakit.

Perkara 'laka'-nya kemudian ditangani polisi. Saran dari Pak Polisi, jika si sakit sudah sehat hendaknya mengajukan klaim santunan Jasa Raharja. Pada mulanya penulis juga merasa enggan untuk membantu mengurus santunan tersebut. Takut ribet dan sebagainya. E, ternyata mengurus santunan Jasa Raharja sangat mudah.     

Langkah pertama adalah mendatangi kantor perwakilan Jasa Raharja setempat, dimana kecelakaan itu terjadi. Penulis datang ke kantor tersebut dengan membawa KTP korban dan surat keterangan dari pihak kepolisian. Kemudian dari pihak Jasa Raharja memberikan beberapa form untuk diisi pihak rumah sakit / puskesmas yang merawat si korban.

Langkah berikutnya mendatangi rumah sakit untuk minta pengisian form tersebut. Form tersebut berisi keterangan medis dari pihak rumah sakit terhadap korban.

Selanjutnya membawa kembali surat dan kwitansi asli dari rumah sakit tersebut ke kantor Jasa Raharja setempat. Nah, sampai di sini, proses pengajuan sudah selesai. Dua minggu kemudian ada surat panggilan atas nama si korban untuk datang mengambil uang (jika nilai uang dibawah lima juta akan dibayar tunai, jika diatas lima juta akan ditransfer via rekening bank).

Dengan artikel ini pula penulis mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah sangat membantu, antara lain kepada jajaran Puskesmas Karang Geneng Lamongan, RS Muhammadiah Lamongan, Unit Laka Polres Lamongan, Kantor Perwakilan Jasa Raharja Lamongan, Kantor Perwakilan Jasa Raharja Gresik dan Kantor Cabang Jasa Raharja Surabaya. Semua instansi / pihak-pihak tersebut di atas telah melayani kami secara baik dan profesional.

Salam, Tiknan Tasmaun

Artikel Terkait

Last Updated 2018-04-14T05:14:43Z

KOMEN DENGAN FORMAT BLOGGER :

Postingan Populer