Antara Cyber Crime, UU ITE, KUHP dan Fitnah Serta Pencemaran Nama Baik.

Cyber Crime bisa dijelaskan secara sederhana adalah kejahatan yang terjadi didunia internet, baik itu yang bentuknya disengaja, tidak disengaja, atau teroganisir seperti penipuan, penculikan dan pencemaran nama baik yang sering terjadi berawal dari sosial media atau internet. Ini termasuk di dalamnya adalah Tindak Kejahatan Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah yang disebarkan melalui dunia medsos, antara lain facebook misalnya.

Ada ungkapan, hati-hati terhadap mulutmu karena mulutmu itu adalah harimaumu. Sekarang hal tsb berlaku juga dalam dunia medsos. Status facebookmu adalah harimaumu. Jangan asal menulis di facebook untuk menumpahkan kesal atau dendam bin hasud dengki hati kepada seseorang, organisasi, lembaga, aparat atau kepada siapapun dengan cara mengumbar kalimat-kalimat yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

Misalnya seenak 'udel' menuduh perangkat desa dengan kata-kata bangsat, (contoh kalimat lengkapnya demikian : "Nek aq pribadi gak katek takon tapi ngomong tegas ae nek Aparat Pemerintahan Desa .... pancen BANGSAT" yang ditulis oleh seseorang dengan dengan nama samaran di sebuah grup facebook).

Atau menuduh korup tanpa data misalnya pada kalimat yang diunggah oleh yang bersangkutan berikut : "Lebih parah lagi saya berani bertanggungjawab mengatakan kalau aparat Pemerintahan Desa ..... sangat malas bekerja kalau tidak ada uang di depan mata tetapi nek ono duit ngarepe moto podo nyatong dewedewe. "

Menurut UU ITE yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 yang lengkapnya berbunyi demikian :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.


Dan Undang -Undang ITE tsb Pasal 45 ayat (1):

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sedangkan jika penghinaan dan atau pencemaran nama baik tsb jika dilakukan bukan dengan media elektronik maka berlaku ancaman yang dinbyatakan dalam KUHP, yaitu : Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut :

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Bagaimana jika tulisan-tulisan tersebut sudah dihapus ? Hilangkah delik pidana aduannya ? Jika pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya itu sudah sempat mengabil screen shoot dari tulisan fitnah tersebut sebagai barang bukti, maka penghapusan tersebut tidak menggugurkan pidanyanya. Nah lho ? Karena itu HATI-HATI !

Karena itu, sekali lagi, mumpung bulan puasa, bulan penuh rahma, mari instropeksi diri, kendalikan mulut dan ocehan di medsos baik di facebook maupun twiter. Karena mulutmu, facebookmu, tweetmu ADALAH HARIMAU-mu.

NOTE :
(Update tanggal 17 Desember 2016) :

Undand-Undang ITE tersebut telah diubah dengan adanya perubahan UU ITE terbaru (tahun 2016.) Revie-nya insya Allah menyusul.


Salam Puasa, Tiknan Tasmaun


EmoticonEmoticon