Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

Antara Cyber Crime, UU ITE, KUHP dan Fitnah Serta Pencemaran Nama Baik.

Cyber Crime bisa dijelaskan secara sederhana adalah kejahatan yang terjadi didunia internet, baik itu yang bentuknya disengaja, tidak disengaja, atau teroganisir seperti penipuan, penculikan dan pencemaran nama baik yang sering terjadi berawal dari sosial media atau internet. Ini termasuk di dalamnya adalah Tindak Kejahatan Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah yang disebarkan melalui dunia medsos, antara lain facebook misalnya. Ada ungkapan, hati-hati terhadap mulutmu karena mulutmu itu adalah harimaumu. Sekarang hal tsb berlaku juga dalam dunia medsos. Status facebookmu adalah harimaumu. Jangan asal menulis di facebook untuk menumpahkan kesal atau dendam bin hasud dengki hati kepada seseorang, organisasi, lembaga, aparat atau kepada siapapun dengan cara mengumbar kalimat-kalimat yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. Misalnya seenak 'udel' menuduh perangkat desa dengan kata-kata bangsat, (contoh kalimat lengkapnya demikian : "Nek aq pribadi gak katek takon tapi ...